Pajak atas Layanan Joki

Kantor Konsultan Pajak Bali, Agam Anand Konsultama

Berbagai jasa joki semakin marak bermunculan di media sosial. Mulai dari joki Strava, joki pendaki, joki tugas, joki skripsi, hingga joki ujian, semua menawarkan layanan yang memudahkan banyak orang untuk menyelesaikan beragam permasalahan. Namun, di balik profesi yang kontroversial ini, ada kewajiban perpajakan yang perlu dipahami dan ditaati oleh para penggiat perjokian di Indonesia.

Jasa Joki Menjadi Hal Lumrah di Indonesia

Di Indonesia sendiri, praktik joki dianggap sebagai hal yang lumrah dan dinormalisasi secara terbuka hingga banyak orang yang merasa bahwa jasa joki merupakan profesi yang benar dan tidak memiliki dampak yang besar ke masyarakat.

Padahal, joki menjadi profesi yang melanggar etika dan tidak dibenarkan karena termasuk sebagai kebohongan dengan mengklaim apa yang dikerjakan orang lain atas nama diri sendiri. Namun, belum ada ketentuan hukum yang jelas tentang pemberi jasa joki ini.

Kemunculan jasa joki yang marak ditemui di dunia pendidikan maupun pekerjaan tidak luput dari supply dan demand yang tinggi. Saking tingginya permintaan perjokian ini, bahkan sampai ada jasa joki yang telah menjadi start-up dan berbadan hukum berbentuk perseroan terbatas (PT).

blank

Kewajiban Pajak Jasa Joki

Meskipun menjadi profesi yang melanggar etika dan tidak dibenarkan, tidak bisa dipungkiri bahwa jasa joki ini tetap ada dan terus berjalan di Indonesia. Oleh karena itu, pengenaan pajak atas jasa joki tetap perlu diperhatikan.

Menurut KBBI, joki diartikan sebagai orang yang mengerjakan ujian untuk orang lain dengan menyamar sebagai peserta ujian yang sebenarnya dan menerima imbalan uang. Joki biasanya ditawarkan oleh orang pribadi untuk ’membantu’ pekerjaan orang lain.

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis atau imbalan uang yang diterima oleh Wajib Pajak dari dalam negeri maupun luar negeri merupakan objek pajak.

Kemudian, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023 dijelaskan bahwa pekerjaan bebas merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan keahlian khusus yang bertujuan untuk mendapatkan penghasilan tanpa terikat oleh suatu hubungan kerja.

Atas pengertian-pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa jasa joki termasuk objek pajak atas pekerjaan bebas atau freelance karena dikerjakan oleh orang pribadi yang menerima imbalan uang sebagai tambahan kemampuan ekonomisnya dan tidak terikat suatu hubungan kerja.

Skema Perhitungan Pajak Jasa Joki

Pengenaan pajak atas jasa joki dapat dihitung menggunakan 3 (tiga) skema perhitungan, yaitu menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), PPh 21 sebagai pegawai tidak tetap, dan PPh 21 sebagai bukan pegawai dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

    • Umumnya, perhitungan PPh bagi freelancer orang pribadi adalah dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Metode NPPN menggunakan penghasilan neto dari Wajib Pajak untuk menghitung pajak terutang. Pajak jasa joki dapat menggunakan metode NPPN apabila memenuhi syarat penggunaan NPPN menurut PER 17/PJ/2015, seperti:
      • Penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun
      • Penghasilan tidak dikenakan PPh Final
      • Wajib melakukan pencatatan atas penghasilan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
      • Mengajukan penggunaan NPPN ke DJP maksimal 3 bulan sejak awal tahun pajak

    Untuk mengajukan penggunaan NPPN ke DJP, Wajib Pajak harus mengajukannya melalui DJP Online dengan cara:

    1. Buka laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login
    2. Masukkan NIK/NPWP/NITKU, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik Login
    3. Pilih menu Layanan dan klik ikon Info KSWP
    4. Pada Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, pilih Pemberitahuan Penggunaan NPPN

Daftar Tarif Persentase NPPN 

Daftar tarif persentase NPPN diatur dalam Pasal 4 dan Lampiran PER 17/PJ/2015 yang dikategorikan berdasarkan wilayah, meliputi 10 ibu kota provinsi (Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak), ibu kota provinsi lainnya, dan daerah lainnya.

Daftar tarif persentase NPPN untuk Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi syarat NPPN dapat menggunakan tarif NPPN sesuai uraian kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) pada Lampiran I PER-17/PJ/2015.

blank
blank

2. PPh 21 Pegawai Tidak Tetap

Jasa joki dikenakan PPh 21 untuk pegawai tidak tetap apabila orang pribadi adalah pegawai termasuk tenaga kerja lepas hanya menerima penghasilan saat pegawai yang bersangkutan bekerja berdasarkan jumlah hari kerja maupun penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Dalam PMK 168/2023, tarif pajak PPh 21 pegawai tidak tetap dihitung dengan:

    • Penghasilan Bruto: 0 – Rp2,5 juta per hari -> TER Harian x Penghasilan Bruto Sehari
    • Penghasilan Bruto: > Rp2,5 juta per hari -> Tarif Pasal 17 x (50% x Penghasilan Bruto)

Contoh Perhitungan Pajak Jasa Joki dengan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap: Tuan M seorang joki tugas yang bekerja di PT Kerjaindong. Tarif joki tugas yang dipasang oleh Tuan M di platform Kerjaindong adalah sebesar Rp50 ribu per tugas. Tuan M mendapatkan pesanan joki sebanyak 10 tugas dari PT Kerjaindong untuk 1 hari. Atas jasa tersebut, per harinya Tuan M dipotong pajak sebesar:


    • Berdasarkan jumlah penghasilan bruto sebesar Rp500 ribu per hari (Rp50 ribu x 10 tugas), Tuan M dikenakan tarif efektif harian (TER Harian) sebesar 0,5% karena menerima penghasilan di atas Rp450 ribu hingga Rp2,5 juta.
    • Besarnya pemotongan PPh 21 per hari: 0,5% x Rp500.000 = Rp2.500
3. PPh 21 Bukan Pegawai
Pengenaan pajak jasa joki dikenakan PPh 21 bukan pegawai apabila orang pribadi tidak terikat suatu hubungan kerja (bukan pegawai tetap maupun tidak tetap) dan memperoleh imbalan penghasilan atas jasa atau pekerjaan bebas yang dilakukan berdasarkan permintaan dari pemberi penghasilan. Dalam PMK 168/2023, tarif pajak PPh 21 bukan pegawai dihitung dengan:
    • Tarif Pasal 17 x (50% x Penghasilan Bruto)

Contoh Perhitungan Pajak Jasa Joki dengan PPh 21 Bukan Pegawai:
Seorang joki skripsi, Nyonya D memasang tarif penyelesaian skripsi mahasiswa S1 sebesar Rp6 juta mulai dari Bab 1 Pendahuluan hingga Bab 5 Kesimpulan dan Saran. Nyonya D menerima pesanan dari PT Jokinpilis untuk mengerjakan 1 skripsi hingga tuntas. Atas jasa tersebut, Nyonya D dipotong pajak sebesar:

  • Dasar Pengenaan dan Pemotongan Pajak (DPP) untuk PPh 21 bukan pegawai: 50% x Rp6.000.000 = Rp3.000.000
  • Besarnya pemotongan PPh 21: (5% x Rp3.000.000) = Rp150.000

Kesimpulan

Pemahaman yang baik mengenai ketentuan perpajakan jasa joki sangat penting untuk menghindari masalah hukum dan memastikan kepatuhan. Dengan mengetahui dan melaksanakan kewajiban perpajakan, penyedia jasa joki dapat menjalankan bisnis mereka dengan lebih aman dan tenang.

Tentang Kami

Agam Anand Konsultama berdedikasi untuk menyediakan layanan pajak dan akuntansi yang ahli. Tim kami menawarkan solusi yang dipersonalisasi untuk memastikan stabilitas dan pertumbuhan keuangan Anda. Hubungi kami untuk melihat bagaimana kami dapat membantu bisnis Anda berkembang.

Departments

Who Are We

Our Mission

Experience

Recent news

  • All Post
  • Accounting and Finance
  • Entrepreneurship
  • Taxation
  • Uncategorized

Agam Anand Konsultama
Kantor Konsultan Pajak Terpercaya di Bali. Mitra Andal Anda untuk Solusi Pajak.

id_ID