Ringkasan pengenaan sanksi administrasi berupa bunga berdasarkan pasal dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Berdasarkan KMK Nomor 2/MK/EF/2025.
Pasal 19 ayat (1), (2), (3)
Dikenakan atas SKPKB/SKPKB Tambahan dan surat lainnya yang menyebabkan utang pajak bertambah, serta atas angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
Pasal 8 (2, 2a), Pasal 9 (2a, 2b), Pasal 14 (3)
Untuk kurang bayar akibat pembetulan SPT, keterlambatan penyetoran PPh, atau penerbitan STP karena PPh kurang/tidak dibayar atau salah tulis/hitung.
Pasal 8 ayat (5)
Dikenakan atas pajak yang kurang dibayar akibat pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT setelah pemeriksaan, namun SKP belum diterbitkan.
Pasal 13 ayat (2), (2a)
SKPKB terbit karena pajak kurang dibayar atau karena PKP menerima pengembalian pajak masukan atas kegiatan yang tidak berproduksi.
Pasal 13 ayat (3b)
Infografis ini adalah ringkasan. Tarif sanksi bunga dapat berubah sesuai dengan suku bunga acuan BI. Selalu merujuk pada peraturan perpajakan terbaru untuk informasi yang akurat dan lengkap.