
Poin Penting dalam Perubahan
Penambahan Pasal 10A:Lembaga keuangan kini dilarang melayani pembukaan rekening baru atau transaksi baru bagi individu atau entitas yang menolak mematuhi prosedur identifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 9. Larangan ini mencakup berbagai jenis transaksi seperti setoran, penarikan, dan transfer, kecuali transaksi yang sudah disepakati sebelumnya.
Penghapusan Beberapa Pasal: Untuk menyelaraskan peraturan ini dengan ketentuan baru, beberapa pasal seperti Pasal 13, 14, 24A, dan lainnya dihapus. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa peraturan ini fokus pada ketentuan yang lebih relevan dan spesifik.
Penambahan Bab VA tentang Anti Penghindaran:Bab baru ini mengatur bahwa setiap orang, termasuk lembaga keuangan dan entitas lainnya, dilarang melakukan kesepakatan atau praktik yang bertujuan untuk menghindari kewajiban perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diberi kewenangan untuk menentukan apakah suatu kesepakatan atau praktik tersebut dianggap sebagai penghindaran pajak, serta memperoleh informasi yang diperlukan untuk menegakkan ketentuan ini.
Penguatan Ketentuan Teguran dan Pemeriksaan:Perubahan pada Pasal 32 dan 33 mengatur prosedur yang lebih jelas terkait teguran tertulis dan pemeriksaan bagi lembaga keuangan atau individu yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan ini. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, DJP dapat melakukan pemeriksaan dan bahkan penyidikan atas dugaan tindak pidana perpajakan.