Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024: Penguatan Kepatuhan dan Pencegahan Penghindaran Pajak

Kantor Konsultan Pajak Bali, Agam Anand Konsultama

Pada tanggal 6 Agustus 2024, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024.Peraturan ini merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat kepatuhan lembaga keuangan serta mencegah penghindaran pajak sesuai dengan standar pelaporan umum yang berlaku secara internasional.

Latar Belakang Perubahan

Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi lembaga jasa keuangan dan entitas lainnya dalam melaporkan informasi keuangan yang diperlukan untuk kepentingan perpajakan. Selain itu, perubahan ini juga dimaksudkan untuk mengakomodasi ketentuan anti-penghindaran yang sebelumnya belum diatur secara khusus dalam PMK yang ada.

blank

Poin Penting dalam Perubahan

  • Penambahan Pasal 10A:Lembaga keuangan kini dilarang melayani pembukaan rekening baru atau transaksi baru bagi individu atau entitas yang menolak mematuhi prosedur identifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 9. Larangan ini mencakup berbagai jenis transaksi seperti setoran, penarikan, dan transfer, kecuali transaksi yang sudah disepakati sebelumnya.

  • Penghapusan Beberapa Pasal: Untuk menyelaraskan peraturan ini dengan ketentuan baru, beberapa pasal seperti Pasal 13, 14, 24A, dan lainnya dihapus. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa peraturan ini fokus pada ketentuan yang lebih relevan dan spesifik.

  • Penambahan Bab VA tentang Anti Penghindaran:Bab baru ini mengatur bahwa setiap orang, termasuk lembaga keuangan dan entitas lainnya, dilarang melakukan kesepakatan atau praktik yang bertujuan untuk menghindari kewajiban perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diberi kewenangan untuk menentukan apakah suatu kesepakatan atau praktik tersebut dianggap sebagai penghindaran pajak, serta memperoleh informasi yang diperlukan untuk menegakkan ketentuan ini.

  • Penguatan Ketentuan Teguran dan Pemeriksaan:Perubahan pada Pasal 32 dan 33 mengatur prosedur yang lebih jelas terkait teguran tertulis dan pemeriksaan bagi lembaga keuangan atau individu yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan ini. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, DJP dapat melakukan pemeriksaan dan bahkan penyidikan atas dugaan tindak pidana perpajakan.

Implikasi Bagi Lembaga Keuangan dan Wajib Pajak

Dengan berlakunya peraturan ini, lembaga keuangan diharapkan dapat lebih berhati-hati dan patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Penguatan ketentuan anti-penghindaran juga menandakan komitmen pemerintah untuk mencegah praktik penghindaran pajak, terutama dalam konteks pertukaran informasi keuangan internasional. Bagi wajib pajak, penting untuk memahami bahwa upaya menghindari kewajiban pajak melalui cara-cara yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dapat berujung pada sanksi yang serius.

blank

Kesimpulan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat kepatuhan perpajakan dan mencegah penghindaran pajak. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan tercipta sistem perpajakan yang lebih transparan dan adil, sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap standar pelaporan keuangan global.

Untuk informasi lebih lanjut atau jika Anda membutuhkan konsultasi terkait peraturan ini, tim kami di Agam Anand Konsultama siap membantu Anda. Hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website ini.

Tentang Kami

Agam Anand Konsultama berdedikasi untuk menyediakan layanan pajak dan akuntansi yang ahli. Tim kami menawarkan solusi yang dipersonalisasi untuk memastikan stabilitas dan pertumbuhan keuangan Anda. Hubungi kami untuk melihat bagaimana kami dapat membantu bisnis Anda berkembang.

Departments

Who Are We

Our Mission

Experience

Recent news

  • All Post
  • Accounting and Finance
  • Entrepreneurship
  • Taxation
  • Uncategorized

Agam Anand Konsultama
Kantor Konsultan Pajak Terpercaya di Bali. Mitra Andal Anda untuk Solusi Pajak.

id_ID