Infografis Sanksi Administrasi Pajak

Sanksi Administrasi Pajak

Ringkasan pengenaan sanksi administrasi berupa bunga berdasarkan pasal dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Berdasarkan KMK Nomor 2/MK/EF/2025.

0,58%

Bunga Penagihan

Pasal 19 ayat (1), (2), (3)

Dikenakan atas SKPKB/SKPKB Tambahan dan surat lainnya yang menyebabkan utang pajak bertambah, serta atas angsuran atau penundaan pembayaran pajak.

1,00%

Pembetulan & Keterlambatan

Pasal 8 (2, 2a), Pasal 9 (2a, 2b), Pasal 14 (3)

Untuk kurang bayar akibat pembetulan SPT, keterlambatan penyetoran PPh, atau penerbitan STP karena PPh kurang/tidak dibayar atau salah tulis/hitung.

1,41%

Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (5)

Dikenakan atas pajak yang kurang dibayar akibat pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT setelah pemeriksaan, namun SKP belum diterbitkan.

1,83%

Sanksi SKPKB

Pasal 13 ayat (2), (2a)

SKPKB terbit karena pajak kurang dibayar atau karena PKP menerima pengembalian pajak masukan atas kegiatan yang tidak berproduksi.

2,25%

Tambahan Sanksi SKPKB

Pasal 13 ayat (3b)

  • SPT tidak disampaikan setelah ditegur.
  • PPN/PPnBM yang seharusnya tidak dikompensasikan.
  • Tidak memenuhi kewajiban pembukuan/pemeriksaan.

Catatan Penting

Infografis ini adalah ringkasan. Tarif sanksi bunga dapat berubah sesuai dengan suku bunga acuan BI. Selalu merujuk pada peraturan perpajakan terbaru untuk informasi yang akurat dan lengkap.

id_ID