Perpanjangan Waktu untuk Menjawab SP2DK: Apa yang Perlu Diketahui Wajib Pajak?

Kantor Konsultan Pajak Bali, Agam Anand Konsultama

Dalam menjalankan kewajiban perpajakan, setiap wajib pajak harus senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk ketika menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Namun, tahukah Anda bahwa jangka waktu untuk menjawab SP2DK bisa diperpanjang? Hal ini menjadi angin segar bagi wajib pajak yang membutuhkan waktu lebih untuk menyiapkan penjelasan yang diperlukan.

Menurut Surat Edaran SE-05/PJ/2022, wajib pajak diberikan waktu maksimal 14 hari kalender untuk memberikan penjelasan atas SP2DK yang diterima. Namun, dalam kondisi tertentu, jangka waktu ini dapat diperpanjang berdasarkan pertimbangan dari kantor pelayanan pajak (KPP).

Bagaimana Proses Perpanjangan Dilakukan?

Jika Anda merasa kesulitan untuk memenuhi tenggat waktu yang diberikan, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah berdiskusi dengan account representative (AR) Anda di KPP. Sampaikan alasan keterlambatan yang Anda hadapi, seperti kendala jarak atau keterbatasan teknologi komunikasi. AR akan menganalisis alasan tersebut dan memutuskan apakah perpanjangan waktu bisa diberikan.

“Komunikasikan kondisi Anda dengan pihak yang ditunjuk di KPP, dan kami akan mempertimbangkan kondisi tersebut,” ungkap Hadisman, seorang perwakilan dari DJP dalam sebuah diskusi perpajakan.

Perlu dicatat bahwa meskipun SE-05/PJ/2022 tidak secara spesifik mengatur perpanjangan ini, kepala KPP memiliki diskresi untuk menindaklanjuti penjelasan yang terlambat disampaikan oleh wajib pajak.

blank

Apa Konsekuensinya Jika Terlambat?

Jika wajib pajak tidak menyampaikan penjelasan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, atau dalam perpanjangan yang telah disetujui, maka KPP dapat mengambil kesimpulan dan rekomendasi tindak lanjut yang mungkin kurang menguntungkan bagi wajib pajak. Oleh karena itu, penting untuk segera mengambil tindakan proaktif dalam merespon SP2DK yang diterima.

Kemudahan di Masa Depan

DJP juga berencana untuk memudahkan proses ini dengan memungkinkan penyampaian penjelasan SP2DK secara elektronik melalui DJP Online. Hal ini tentu akan sangat membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka dengan lebih efisien.

Tentang Kami

Agam Anand Konsultama berdedikasi untuk menyediakan layanan pajak dan akuntansi yang ahli. Tim kami menawarkan solusi yang dipersonalisasi untuk memastikan stabilitas dan pertumbuhan keuangan Anda. Hubungi kami untuk melihat bagaimana kami dapat membantu bisnis Anda berkembang.

Departments

Who Are We

Our Mission

Experience

Recent news

  • All Post
  • Accounting and Finance
  • Entrepreneurship
  • Taxation
  • Uncategorized

Agam Anand Konsultama
Kantor Konsultan Pajak Terpercaya di Bali. Mitra Andal Anda untuk Solusi Pajak.

id_ID