
Kewajiban Pajak Jasa Joki
Meskipun menjadi profesi yang melanggar etika dan tidak dibenarkan, tidak bisa dipungkiri bahwa jasa joki ini tetap ada dan terus berjalan di Indonesia. Oleh karena itu, pengenaan pajak atas jasa joki tetap perlu diperhatikan.
Menurut KBBI, joki diartikan sebagai orang yang mengerjakan ujian untuk orang lain dengan menyamar sebagai peserta ujian yang sebenarnya dan menerima imbalan uang. Joki biasanya ditawarkan oleh orang pribadi untuk ’membantu’ pekerjaan orang lain.
Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis atau imbalan uang yang diterima oleh Wajib Pajak dari dalam negeri maupun luar negeri merupakan objek pajak.
Kemudian, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023 dijelaskan bahwa pekerjaan bebas merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan keahlian khusus yang bertujuan untuk mendapatkan penghasilan tanpa terikat oleh suatu hubungan kerja.
Atas pengertian-pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa jasa joki termasuk objek pajak atas pekerjaan bebas atau freelance karena dikerjakan oleh orang pribadi yang menerima imbalan uang sebagai tambahan kemampuan ekonomisnya dan tidak terikat suatu hubungan kerja.