Infografis Sanksi Administrasi Pajak

Sanksi Administrasi Pajak

Ringkasan pengenaan sanksi administrasi berupa bunga berdasarkan pasal dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Berdasarkan KMK Nomor 2/MK/EF/2025.

0,58%

Bunga Penagihan

Pasal 19 ayat (1), (2), (3)

Dikenakan atas SKPKB/SKPKB Tambahan dan surat lainnya yang menyebabkan utang pajak bertambah, serta atas angsuran atau penundaan pembayaran pajak.

1,00%

Pembetulan & Keterlambatan

Pasal 8 (2, 2a), Pasal 9 (2a, 2b), Pasal 14 (3)

Untuk kurang bayar akibat pembetulan SPT, keterlambatan penyetoran PPh, atau penerbitan STP karena PPh kurang/tidak dibayar atau salah tulis/hitung.

1,41%

Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 8 ayat (5)

Dikenakan atas pajak yang kurang dibayar akibat pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT setelah pemeriksaan, namun SKP belum diterbitkan.

1,83%

Sanksi SKPKB

Pasal 13 ayat (2), (2a)

SKPKB terbit karena pajak kurang dibayar atau karena PKP menerima pengembalian pajak masukan atas kegiatan yang tidak berproduksi.

2,25%

Tambahan Sanksi SKPKB

Pasal 13 ayat (3b)

  • SPT tidak disampaikan setelah ditegur.
  • PPN/PPnBM yang seharusnya tidak dikompensasikan.
  • Tidak memenuhi kewajiban pembukuan/pemeriksaan.

Catatan Penting

Infografis ini adalah ringkasan. Tarif sanksi bunga dapat berubah sesuai dengan suku bunga acuan BI. Selalu merujuk pada peraturan perpajakan terbaru untuk informasi yang akurat dan lengkap.

Dibuat berdasarkan data yang disediakan. © 2025

en_US