Langsung ke konten

Perizinan & LKPM

LKPM Itu Penting: Siapa yang Wajib Lapor, Jadwal Terbaru, dan Sanksinya

3 menit baca Tim Agam Anand Konsultama

LKPM Itu Penting: Siapa yang Wajib Lapor, Jadwal Terbaru, dan Sanksinya

Banyak pelaku usaha baru tahu soal LKPM setelah menerima peringatan dari sistem OSS. Padahal, Laporan Kegiatan Penanaman Modal adalah kewajiban rutin yang menentukan apakah izin usaha Anda tetap aman.

Apa itu LKPM?

LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan berkala tentang perkembangan investasi dan kegiatan usaha Anda, mulai dari realisasi modal, jumlah tenaga kerja, sampai kendala yang dihadapi. Laporan ini disampaikan melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan menjadi alat pemerintah untuk memantau realisasi investasi.

LKPM bukan laporan pajak. Isinya berbeda dan disampaikan ke instansi yang berbeda pula, sehingga keduanya perlu dikelola masing-masing.

Kenapa LKPM penting?

  • Menjaga izin usaha. Kepatuhan LKPM dinilai oleh sistem OSS. Pelaku usaha dengan tingkat kepatuhan rendah dapat dikenai sanksi administratif.
  • Bahan pertimbangan untuk layanan perizinan berikutnya. Riwayat pelaporan yang tertib memudahkan saat Anda mengurus perubahan atau penambahan izin.
  • Sangat penting bagi PMA. Perusahaan penanaman modal asing diawasi lebih ketat terkait realisasi investasinya.

Siapa yang wajib lapor LKPM?

Berdasarkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, LKPM wajib disampaikan oleh pelaku usaha skala kecil, menengah, dan besar, baik PMA maupun PMDN. Yang dikecualikan hanya pelaku usaha mikro dan kegiatan usaha yang pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD.

Jadwal lapor LKPM terbaru

Permen BKPM 5/2025 memperpanjang batas akhir pelaporan dari tanggal 10 menjadi tanggal 15.

Usaha menengah dan besar melapor setiap triwulan:

  • Triwulan I (Januari–Maret): paling lambat 15 April
  • Triwulan II (April–Juni): paling lambat 15 Juli
  • Triwulan III (Juli–September): paling lambat 15 Oktober
  • Triwulan IV (Oktober–Desember): paling lambat 15 Januari tahun berikutnya

Usaha kecil melapor setiap semester, yaitu untuk periode Januari–Juni dan Juli–Desember.

Pemerintah sesekali mengumumkan perpanjangan atau penyesuaian jadwal melalui laman OSS, jadi tetap pantau pengumuman resminya.

Apa sanksinya jika tidak lapor?

Sanksi administratif dapat dikenakan, antara lain, jika pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut, atau menyampaikan LKPM tanpa tambahan realisasi investasi selama empat periode berturut-turut pada tahap persiapan atau konstruksi.

Sanksinya bertahap, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha. PP 28/2025 tentang perizinan berusaha berbasis risiko juga menambahkan instrumen denda administratif.

Kesalahan LKPM yang sering terjadi

  • Mengira usaha yang belum beroperasi tidak perlu lapor. Tahap persiapan dan konstruksi tetap wajib dilaporkan.
  • Melapor di hari terakhir, sehingga tidak sempat memperbaiki jika verifikator meminta perbaikan.
  • Angka realisasi investasi yang tidak sejalan dengan laporan keuangan.
  • Lupa melapor untuk setiap proyek atau lokasi usaha yang memiliki NIB.

Serahkan LKPM kepada yang terbiasa

Agam Anand Konsultama menyediakan jasa LKPM di Denpasar untuk perusahaan PMA dan PMDN di seluruh Bali. Kami menyiapkan data dari pembukuan Anda, menyampaikan laporan lewat OSS sebelum tenggat, dan memantau status verifikasinya, sehingga angka di LKPM selalu sejalan dengan laporan keuangan dan pajak. Konsultasi awal gratis.

Ingin tahu prosesnya? Baca cara lapor LKPM di OSS dan kesalahan yang sering terjadi.

Bagikan artikel ini

Semua artikel
Chat WhatsApp