Langsung ke konten

Tips Bisnis

PT Perorangan, CV, atau PT? Memilih Bentuk Usaha UMKM dari Sisi Pajak Setelah PP 20/2026

4 menit baca Tim Agam Anand Konsultama

PT Perorangan, CV, atau PT? Memilih Bentuk Usaha UMKM dari Sisi Pajak Setelah PP 20/2026

“Sebaiknya saya bikin CV atau PT?” adalah salah satu pertanyaan yang paling sering kami terima dari pelaku UMKM di Denpasar. Sebelum 2026, jawabannya relatif sederhana karena hampir semua bentuk usaha bisa memakai PPh Final 0,5% untuk sementara waktu. Setelah PP 20/2026, perhitungannya berubah: hanya orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi yang masih bisa memakai tarif tersebut sebagai pengguna baru.

Artikel ini membandingkan empat pilihan dari sisi pajak dengan simulasi angka, lalu menambahkan faktor non-pajak yang sama pentingnya.

Ringkasan perlakuan pajak

Bentuk usaha PPh atas usaha Saat laba dinikmati pemilik
Usaha perorangan (orang pribadi) 0,5% final atas omzet di atas Rp500 juta (omzet ≤ Rp4,8 miliar); di atas itu tarif progresif Pasal 17 Tidak ada pajak tambahan
PT Perorangan 0,5% final atas omzet (omzet ≤ Rp4,8 miliar, digabung dengan omzet pemilik); atau 22% dengan Pasal 31E Dividen 10% final, kecuali diinvestasikan kembali
CV baru 22% dengan Pasal 31E (efektif 11% bila omzet ≤ Rp4,8 miliar) Bagian laba sekutu bukan objek pajak
PT biasa baru 22% dengan Pasal 31E Dividen 10% final, kecuali diinvestasikan kembali

Simulasi 1: omzet Rp2 miliar, margin laba 15%

Asumsi: laba kena pajak Rp300 juta, seluruh laba setelah pajak dibagikan ke pemilik, dan pemilik orang pribadi dalam negeri.

Bentuk Pajak usaha Pajak saat dibagi Total
Usaha perorangan 0,5% × (Rp2 M − Rp500 jt) = Rp7,5 jt – Rp7,5 jt
PT Perorangan (0,5%) 0,5% × Rp2 M = Rp10 jt 10% × Rp290 jt = Rp29 jt Rp39 jt
CV 11% × Rp300 jt = Rp33 jt – Rp33 jt
PT biasa 11% × Rp300 jt = Rp33 jt 10% × Rp267 jt = Rp26,7 jt Rp59,7 jt

Catatan: pajak dividen dapat menjadi nol bila dividen diinvestasikan kembali di Indonesia sesuai ketentuan UU HPP. Jika laba ditahan di perusahaan untuk ekspansi, yang terhitung hanya pajak usaha: PT Perorangan Rp10 juta, CV dan PT Rp33 juta.

Simulasi 2: omzet Rp2 miliar, margin laba 4%

Laba kena pajak Rp80 juta.

  • Usaha perorangan: tetap Rp7,5 juta, karena dihitung dari omzet.
  • PT Perorangan dengan 0,5%: Rp10 juta (plus pajak dividen bila dibagikan).
  • CV atau PT dengan Pasal 31E: 11% × Rp80 juta = Rp8,8 juta, lebih rendah dari PT Perorangan dengan skema final.

Pelajarannya: skema final menguntungkan usaha bermargin tinggi, skema laba menguntungkan usaha bermargin tipis. Titik impasnya, untuk badan yang memakai Pasal 31E, ada di margin sekitar 4,55%.

Yang sering dilupakan dari hitungan

  • Omzet digabung. Pemilik yang punya usaha perorangan sekaligus PT Perorangan dihitung omzetnya bersama untuk batas Rp4,8 miliar. Mendirikan beberapa entitas untuk memecah omzet tidak lagi membantu.
  • Usaha perorangan tidak memisahkan harta. Utang usaha bisa menyentuh harta pribadi. Di CV, sekutu aktif juga bertanggung jawab sampai harta pribadi.
  • Biaya kepatuhan. CV dan PT dengan skema laba wajib menyelenggarakan pembukuan lengkap dan laporan keuangan. Biaya ini perlu dimasukkan ke perbandingan.
  • Batas PT Perorangan. PT Perorangan hanya untuk satu pemegang saham dan usaha yang memenuhi kriteria mikro dan kecil. Jika usaha tumbuh melewati kriteria atau ingin menambah pemegang saham, PT Perorangan harus berubah menjadi PT biasa.
  • Gaji pemilik. Di PT, pemilik yang bekerja sebagai direktur dapat menerima gaji yang dikurangkan sebagai biaya (dengan PPh 21). Ini mengubah hitungan di atas dan perlu disimulasikan.

Faktor non-pajak yang sama pentingnya

Pertimbangan Lebih cocok
Usaha kecil, satu pemilik, risiko rendah Usaha perorangan atau PT Perorangan
Ingin harta pribadi terpisah dengan biaya pendirian rendah PT Perorangan
Dua orang atau lebih, usaha jasa/perdagangan skala menengah, laba ingin dibagi tanpa pajak tambahan CV (dengan risiko tanggung jawab sekutu aktif)
Ikut tender besar, mencari investor, kerja sama dengan korporasi PT biasa
Usaha jasa konstruksi yang butuh SBU Badan usaha (CV atau PT) sesuai persyaratan sertifikasi

Kesimpulan

Tidak ada bentuk usaha yang selalu paling hemat pajak. Jawabannya bergantung pada margin, rencana pembagian laba, jumlah pemilik, risiko usaha, dan siapa mitra Anda. Lakukan simulasi dengan angka usaha Anda sendiri sebelum mendirikan badan usaha, karena mengubah bentuk usaha di kemudian hari membutuhkan biaya dan proses tersendiri.

Bacaan terkait: konsultan pajak untuk UMKM, perpajakan CV, dan panduan perpajakan PT.

Simulasi dengan angka usaha Anda

Tim Agam Anand Konsultama dapat membuatkan simulasi pajak untuk setiap pilihan bentuk usaha berdasarkan data Anda, lalu membantu proses pendirian dan perizinannya. Lihat layanan kami atau hubungi kami untuk konsultasi awal gratis lewat WhatsApp.

Bagikan artikel ini

Semua artikel
Chat WhatsApp