Perpajakan PT: Panduan Lengkap dari Pendirian, Tarif PPh Badan, PPN, sampai Dividen
Mendirikan PT memberi banyak keuntungan: tanggung jawab terbatas, kredibilitas di mata mitra dan bank, serta struktur kepemilikan yang jelas. Namun PT juga membawa sistem perpajakan yang lebih lengkap dibanding usaha perorangan. Panduan ini merangkum perpajakan PT dari awal berdiri sampai pembagian laba kepada pemegang saham.
1. Setelah PT berdiri: pendaftaran pajak
- NPWP badan diterbitkan bersamaan dengan proses perizinan berusaha, lalu dikelola di Coretax. Pastikan data alamat, KBLI, dan pengurus sudah benar.
- Akun Coretax badan diaktifkan oleh pengurus (penanggung jawab), lalu peran diberikan kepada staf atau kuasa yang mengurus pajak.
- NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) untuk setiap lokasi usaha, misalnya cabang atau outlet. Nomor ini dipakai dalam faktur dan bukti potong.
- Pengukuhan PKP bila omzet sudah atau diperkirakan melewati Rp4,8 miliar setahun, atau secara sukarela bila pelanggan Anda membutuhkan faktur pajak.
2. PT Perorangan dan PT biasa: perlakuan pajak yang berbeda
Sejak PP 20/2026, perbedaan ini semakin penting:
- PT Perorangan (didirikan satu orang, memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil) masih dapat memakai PPh Final 0,5% dari omzet selama omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar, dan batas waktunya dihapus. Omzetnya digabung dengan omzet pemiliknya sebagai orang pribadi.
- PT biasa (persekutuan modal) yang baru berdiri tidak lagi dapat memakai PPh Final 0,5%. PT yang sudah menggunakannya sebelum aturan baru umumnya dapat melanjutkan sampai jangka waktunya habis.
Pembahasan rinci ada di artikel PP 20/2026.
3. Tarif PPh Badan dan fasilitas Pasal 31E
Tarif umum PPh Badan adalah 22% dari penghasilan kena pajak. PT dengan omzet sampai Rp50 miliar mendapat pengurangan tarif 50% atas bagian penghasilan kena pajak yang berasal dari omzet sampai Rp4,8 miliar.
Contoh: PT Bukit Sari memiliki omzet Rp12 miliar dan penghasilan kena pajak Rp1,2 miliar.
- Bagian yang mendapat fasilitas: (Rp4,8 miliar ÷ Rp12 miliar) × Rp1,2 miliar = Rp480 juta.
- Pajak atas bagian fasilitas: 50% × 22% × Rp480 juta = Rp52.800.000.
- Pajak atas sisanya: 22% × Rp720 juta = Rp158.400.000.
- Total PPh Badan: Rp211.200.000, atau tarif efektif sekitar 17,6%.
Penghasilan kena pajak berbeda dengan laba akuntansi. Untuk sampai ke angka tersebut diperlukan rekonsiliasi fiskal: biaya yang tidak boleh dikurangkan (misalnya sumbangan tertentu, sanksi pajak, biaya pribadi pemegang saham) ditambahkan kembali, dan penghasilan yang sudah dikenai PPh final dikeluarkan.
4. PPN bagi PT yang sudah PKP
- Tarif PPN 12%. Untuk barang dan jasa non-mewah, DPP-nya nilai lain 11/12 dari harga jual sesuai PMK 131/2024, sehingga efektif 11%. DJP menegaskan bahwa DPP 11/12 ini untuk menghitung PPN, bukan untuk PPh.
- Faktur pajak dibuat di Coretax saat penyerahan atau saat menerima pembayaran.
- Pajak masukan dapat dikreditkan bila fakturnya valid dan terkait kegiatan usaha.
- SPT Masa PPN dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya; terlambat lapor didenda Rp500.000 per masa.
5. PT sebagai pemotong pajak
PT wajib memotong pajak atas pembayaran tertentu yang dilakukannya:
- PPh 21 atas gaji dan honor (TER untuk Januari–November, Pasal 17 di Desember).
- PPh 23, umumnya 2% atas jasa, dan 100% lebih tinggi bila penerima tidak memiliki NPWP.
- PPh 4 ayat (2) atas sewa tanah/bangunan (10%) dan jasa konstruksi (sesuai PP 9/2022).
- PPh 26 atas pembayaran ke pihak luar negeri, dengan kemungkinan tarif perjanjian penghindaran pajak berganda bila syaratnya dipenuhi.
Pajak yang lupa dipotong tetap menjadi tanggungan PT sebagai pemotong, ditambah sanksinya. Daftar lengkap tenggat dan sanksi ada di artikel kewajiban bulanan dan tahunan PT.
6. Dividen dan pembagian laba
| Penerima dividen | Perlakuan PPh |
|---|---|
| Orang pribadi dalam negeri | PPh final 10%, atau dikecualikan bila diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu dan bentuk yang diatur (UU HPP) |
| Badan dalam negeri | Dikecualikan dari objek pajak |
| Pihak luar negeri | PPh 26 sebesar 20%, atau tarif sesuai perjanjian pajak bila memenuhi syarat |
Pembagian dividen harus didasarkan pada keputusan RUPS dan laba ditahan yang positif. Pengecualian dividen yang diinvestasikan kembali juga membawa kewajiban pelaporan tersendiri, sehingga perlu direncanakan sebelum dividen dibagikan.
7. Transaksi dengan pemegang saham
Ini area yang sering bermasalah pada PT keluarga atau PT milik satu-dua orang:
- Setoran modal bukan penghasilan PT, tetapi harus didukung dokumen: akta, bukti transfer, dan pencatatan di ekuitas.
- Pinjaman dari pemegang saham perlu perjanjian tertulis. Bunga yang dibayar merupakan objek PPh 23 dan harus wajar.
- Pinjaman PT ke pemegang saham tanpa bunga dan tanpa kepastian pengembalian berisiko dianggap pembagian laba terselubung.
- Pemakaian aset PT untuk keperluan pribadi (mobil, rumah) bisa dikoreksi sebagai biaya dan menimbulkan pertanyaan pajak lain.
- Transaksi dengan pihak afiliasi harus menggunakan harga wajar, dan pada skala tertentu wajib didokumentasikan.
8. Kewajiban pembukuan
PT wajib menyelenggarakan pembukuan di Indonesia, dalam bahasa Indonesia dan mata uang rupiah (atau bahasa asing dan mata uang dolar AS dengan izin), dan menyimpan dokumen pendukungnya selama 10 tahun. Pembukuan yang rapi adalah fondasi semua hal di atas: rekonsiliasi fiskal, pengkreditan PPN, bukti saat SP2DK, hingga perhitungan dividen. Bila Anda sedang memilih alat bantunya, lihat macam-macam software akuntansi.
Pendampingan perpajakan PT
Agam Anand Konsultama menangani perpajakan dan pembukuan PT di Denpasar dan seluruh Bali, dari pendaftaran pajak dan kepatuhan bulanan sampai SPT Tahunan dan perencanaan dividen. Lihat layanan perpajakan kami atau hubungi kami untuk konsultasi awal gratis lewat WhatsApp.