Langsung ke konten

Perpajakan

Perpajakan CV: Tarif, Kewajiban, Bagian Laba Sekutu, dan Bedanya dengan PT

4 menit baca Tim Agam Anand Konsultama

Perpajakan CV: Tarif, Kewajiban, Bagian Laba Sekutu, dan Bedanya dengan PT

Persekutuan Komanditer atau CV tetap populer di kalangan pengusaha Bali karena pendiriannya relatif sederhana dan tidak mensyaratkan modal minimum seperti PT. Dari sisi pajak, CV adalah wajib pajak badan yang berdiri sendiri, terpisah dari para sekutunya. Banyak pemilik CV baru menyadari hal ini ketika diminta laporan keuangan untuk SPT Tahunan Badan.

Artikel ini merangkum perpajakan CV yang berlaku saat ini, termasuk dampak PP 20/2026 dan perbedaannya dengan PT.

Tarif PPh untuk CV

Ada dua kemungkinan:

  • Tarif umum PPh Badan 22% atas laba kena pajak, dengan fasilitas Pasal 31E: CV dengan omzet sampai Rp50 miliar mendapat pengurangan tarif 50% atas bagian penghasilan dari omzet sampai Rp4,8 miliar. Untuk CV dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, tarif efektifnya menjadi 11% dari laba.
  • PPh Final 0,5% dari omzet. Sejak PP 20/2026, CV tidak lagi termasuk penerima baru. CV yang sudah memakai skema ini sebelumnya umumnya hanya dapat melanjutkan sampai jangka waktunya berakhir.

Artinya, CV yang didirikan sekarang harus menyelenggarakan pembukuan dan menghitung pajak dari laba. Penjelasan lengkap perubahan ini ada di artikel PP 20/2026.

Contoh hitungan CV dengan Pasal 31E

CV Segara di Denpasar memiliki omzet Rp3 miliar dan laba kena pajak Rp240 juta.

  • Karena omzet di bawah Rp4,8 miliar, seluruh laba mendapat pengurangan tarif 50%.
  • PPh Badan = 50% × 22% × Rp240 juta = Rp26.400.000.
  • Sebagai pembanding, PPh Final 0,5% × Rp3 miliar = Rp15.000.000.

Dengan margin 8%, skema laba memang lebih mahal. Tetapi bila laba kena pajak hanya Rp120 juta (margin 4%), PPh Badan menjadi Rp13,2 juta, lebih rendah dari 0,5% omzet. Titik impasnya ada di margin sekitar 4,55%. Inilah sebabnya pembukuan yang akurat dan pencatatan biaya yang lengkap menjadi sangat penting bagi CV.

Bagian laba sekutu: bukan objek pajak

Ini salah satu perbedaan penting CV dengan PT. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh, bagian laba yang diterima anggota persekutuan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham dikecualikan dari objek pajak. Laba CV sudah dikenai PPh Badan, sehingga ketika laba setelah pajak dibagikan ke sekutu, tidak ada PPh lagi.

Bandingkan dengan PT: dividen ke pemegang saham orang pribadi dikenai PPh final 10%, kecuali diinvestasikan kembali di Indonesia sesuai ketentuan. Perbandingan lengkapnya ada di panduan perpajakan PT.

Namun perhatikan: sekutu yang mengambil uang CV di luar pembagian laba yang sah, misalnya untuk keperluan pribadi tanpa dokumentasi, dapat menimbulkan pertanyaan saat pemeriksaan. Buat keputusan pembagian laba secara tertulis dan catat sebagai prive atau pembagian laba, bukan sebagai biaya.

Kewajiban rutin CV

Kewajiban CV pada dasarnya sama dengan badan usaha lain:

  • Bulanan: PPh 21 karyawan, PPh 23 dan PPh 4 ayat (2) atas pembayaran tertentu, PPh 25, serta PPN bila sudah PKP. Setor paling lambat tanggal 15 dan lapor paling lambat tanggal 20; SPT Masa PPN dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya.
  • Tahunan: SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 30 April, dengan laporan keuangan.
  • PKP: wajib dikukuhkan bila omzet melewati Rp4,8 miliar setahun. PPN dipungut 12% dengan DPP 11/12 (efektif 11%) untuk barang/jasa non-mewah.
  • Sekutu tetap melaporkan SPT Tahunan pribadinya. Bagian laba dari CV dilaporkan sebagai penghasilan yang bukan objek pajak.

Biaya yang sering dikoreksi pada CV

  • Gaji sekutu aktif: perlakuannya perlu dicermati, karena pembayaran kepada sekutu yang sebenarnya merupakan pembagian laba tidak dapat dibebankan sebagai biaya.
  • Biaya pribadi, misalnya kendaraan atau rumah yang dipakai keluarga, yang dicatat sebagai biaya CV.
  • Entertainment tanpa daftar nominatif.
  • Pembayaran ke vendor tanpa pemotongan PPh yang seharusnya dipotong.

CV atau PT?

Aspek CV PT
Tanggung jawab pemilik Sekutu aktif bertanggung jawab sampai harta pribadi Terbatas pada modal yang disetor (dengan pengecualian tertentu)
Tarif PPh 22%, fasilitas Pasal 31E 22%, fasilitas Pasal 31E
PPh Final 0,5% untuk entitas baru Tidak tersedia Hanya untuk PT Perorangan
Pembagian laba ke pemilik Bukan objek pajak Dividen ke orang pribadi 10% final, dikecualikan bila diinvestasikan kembali
Kepercayaan mitra/tender besar Cukup untuk proyek skala kecil-menengah Umumnya lebih dipercaya

Pilihannya bergantung pada risiko usaha, rencana pertumbuhan, dan kebutuhan mitra. Untuk UMKM yang baru akan berbadan usaha, PT Perorangan juga patut dipertimbangkan. Lihat perbandingan PT Perorangan, CV, dan PT.

Pendampingan perpajakan CV

Agam Anand Konsultama membantu CV di Denpasar dan Bali menyusun pembukuan, menghitung skema pajak yang paling efisien, dan menjalankan kepatuhan bulanan maupun tahunan. Lihat layanan perpajakan kami atau hubungi kami untuk konsultasi awal gratis lewat WhatsApp.

Bagikan artikel ini

Semua artikel
Chat WhatsApp