Langsung ke konten

Perpajakan

Pajak Kontraktor: Tarif PPh Final Jasa Konstruksi, PPN, dan Hal yang Sering Terlewat

4 menit baca Tim Agam Anand Konsultama

Pajak Kontraktor: Tarif PPh Final Jasa Konstruksi, PPN, dan Hal yang Sering Terlewat

Pembangunan villa, ruko, renovasi hotel, dan proyek infrastruktur di Bali membuat usaha kontraktor terus tumbuh. Namun pajak kontraktor berbeda dengan usaha lain: penghasilan dari jasa konstruksi dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif yang bergantung pada jenis pekerjaan dan sertifikat yang dimiliki. Salah memilih tarif bisa berarti kurang bayar, atau sebaliknya, margin proyek tergerus pajak yang seharusnya lebih kecil.

Dasar aturannya: PP 9 Tahun 2022

Tarif PPh Final jasa konstruksi diatur dalam PP 51/2008 sebagaimana terakhir diubah dengan PP 9/2022. Tarifnya dibedakan berdasarkan jenis layanan dan kepemilikan sertifikat: Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk badan usaha, atau Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk kontraktor orang pribadi.

Jenis layanan Kondisi Tarif
Pekerjaan konstruksi Kualifikasi kecil (SBU) atau orang pribadi dengan SKK 1,75%
Kualifikasi menengah, besar, atau spesialis 2,65%
Tidak memiliki sertifikat 4%
Pekerjaan konstruksi terintegrasi (rancang bangun) Memiliki SBU 2,65%
Tidak memiliki SBU 4%
Konsultansi konstruksi Memiliki sertifikat 3,5%
Tidak memiliki sertifikat 6%

Pesan utamanya jelas: sertifikat menentukan tarif. Kontraktor tanpa SBU/SKK membayar 4% dari nilai kontrak, lebih dari dua kali lipat tarif kontraktor kecil bersertifikat. Untuk proyek Rp2 miliar, selisih 1,75% dan 4% adalah Rp45 juta.

Catatan penting: pastikan sertifikat masih berlaku dan klasifikasinya sesuai dengan pekerjaan yang dikontrakkan. Tarif ditentukan oleh kondisi pada saat penghasilan diterima atau dibayarkan, sehingga sertifikat yang kedaluwarsa di tengah proyek bisa mengubah tarif termin berikutnya.

Siapa yang memotong dan kapan?

  • Jika pengguna jasa adalah pemotong pajak (misalnya PT, CV, instansi pemerintah, atau badan lain), PPh Final dipotong oleh pengguna jasa saat pembayaran atau saat terutang, mana yang lebih dulu. Kontraktor menerima bukti potong, yang di era Coretax diterbitkan secara elektronik.
  • Jika pengguna jasa bukan pemotong pajak, misalnya pemilik rumah perorangan yang membangun villa pribadi, kontraktor wajib menyetor sendiri PPh Final tersebut paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Kasus kedua sangat umum di Bali dan sering terlewat. Banyak kontraktor menganggap tidak ada pajak karena klien tidak memotong apa pun, padahal kewajiban setornya berpindah ke kontraktor sendiri.

Dasar pengenaan: nilai kontrak, bukan laba

PPh Final jasa konstruksi dihitung dari jumlah pembayaran tidak termasuk PPN. Karena final, biaya proyek seperti material, upah tukang, dan sewa alat tidak bisa dikurangkan untuk menghitung pajaknya. Akibatnya:

  • Proyek rugi tetap dikenai PPh Final.
  • Penghasilan dan biaya yang terkait jasa konstruksi harus dipisahkan dari penghasilan lain (misalnya jual material atau sewa alat) yang dikenai tarif umum.
  • Harga penawaran sebaiknya sudah memperhitungkan PPh Final agar margin tidak tergerus.

PPN atas jasa konstruksi

Jasa konstruksi juga merupakan objek PPN. Kontraktor yang sudah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut PPN 12% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain 11/12 dari nilai kontrak, sesuai PMK 131/2024, sehingga beban efektifnya 11%. Kontraktor wajib dikukuhkan sebagai PKP jika omzetnya melewati Rp4,8 miliar setahun.

Ada satu ketentuan khusus yang perlu diwaspadai pemilik rumah: PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Orang yang membangun sendiri bangunan dengan luas minimal 200 m² tanpa melalui kontraktor PKP terutang PPN KMS. Ini tidak dibebankan ke kontraktor, tetapi sering muncul sebagai pertanyaan dari klien villa.

Ilustrasi hitungan satu termin

CV Karya Dewata (SBU kualifikasi kecil, PKP) menagih termin 1 sebesar Rp500.000.000 (belum termasuk PPN) kepada PT pemilik hotel.

  • PPN: 12% × (11/12 × Rp500 juta) = Rp55.000.000, dipungut CV dan dilaporkan di SPT Masa PPN.
  • PPh Final: 1,75% × Rp500 juta = Rp8.750.000, dipotong oleh PT pemilik hotel.
  • Uang yang diterima CV: Rp500 juta + Rp55 juta − Rp8,75 juta = Rp546.250.000.

Jika CV yang sama tidak memiliki SBU, PPh Final menjadi Rp20.000.000. Selisih Rp11,25 juta itu hanya dari satu termin.

Kesalahan pajak kontraktor yang paling sering

  • Tarif tidak sesuai sertifikat, misalnya klien memotong 4% padahal kontraktor punya SBU, atau sebaliknya.
  • Tidak menyetor sendiri ketika klien adalah orang pribadi.
  • Tidak mencocokkan bukti potong dengan termin yang ditagih. Bukti potong yang hilang atau salah NPWP membuat PPh yang sudah dipotong tidak bisa dibuktikan.
  • Mencampur penghasilan konstruksi dan non-konstruksi. Penjualan material terpisah dari kontrak jasa dikenai tarif umum, bukan final.
  • Pembukuan per proyek tidak ada, sehingga sulit menjawab SP2DK yang membandingkan omzet SPT dengan data bukti potong dari pengguna jasa.

Aspek pembukuan proyek, mulai dari termin, uang muka, dan retensi, kami bahas di artikel pembukuan kontraktor: termin, retensi, dan PPN.

Kapan kontraktor membutuhkan konsultan pajak?

Kontraktor biasanya membutuhkan pendamping pajak ketika mulai mengerjakan beberapa proyek sekaligus, menjadi PKP, bekerja sama dengan pemberi kerja besar yang ketat soal dokumen pajak, atau ketika menerima SP2DK karena selisih data bukti potong. Konsultan yang memahami konstruksi juga membantu menyusun harga penawaran yang sudah memperhitungkan PPh Final dan PPN dengan benar.

Agam Anand Konsultama mendampingi kontraktor dan konsultan konstruksi di Denpasar dan seluruh Bali untuk perpajakan, pembukuan proyek, dan pelaporan rutin. Lihat layanan perpajakan kami atau hubungi kami untuk konsultasi awal gratis lewat WhatsApp.

Bagikan artikel ini

Semua artikel
Chat WhatsApp