Pembukuan Kontraktor: Mencatat Uang Muka, Termin, Retensi, PPN, dan PPh Final per Proyek
Di artikel pajak kontraktor kami membahas tarif PPh Final jasa konstruksi dan PPN. Artikel ini membahas sisi yang menentukan apakah pajak tersebut dihitung dengan benar: pembukuan. Di usaha konstruksi, uang masuk tidak selalu sama dengan pendapatan, dan pendapatan tidak selalu sama dengan dasar pajak. Tanpa pembukuan per proyek, kontraktor sulit mengetahui proyek mana yang untung dan sulit menjawab pertanyaan kantor pajak.
1. Mulai dari struktur: satu proyek, satu “kantong”
Setiap kontrak sebaiknya punya kode proyek sendiri di pembukuan. Semua pendapatan, biaya material, upah, sewa alat, subkontraktor, uang muka, dan retensi diberi kode tersebut. Dengan begitu, Anda bisa melihat:
- nilai kontrak, total tagihan, dan sisa yang belum ditagih;
- biaya aktual dibanding anggaran (RAB);
- margin per proyek; dan
- PPh Final dan PPN yang terkait setiap termin.
Software akuntansi dengan fitur proyek atau kelas transaksi sangat membantu. Lihat macam-macam software akuntansi untuk pilihan alatnya.
2. Uang muka: utang, bukan pendapatan
Uang muka dari pemberi kerja belum menjadi pendapatan, karena pekerjaan belum dilakukan. Uang muka dicatat sebagai liabilitas kontrak dan dikurangkan secara bertahap dari termin berikutnya sesuai kontrak.
Namun dari sisi pajak, uang muka sudah menimbulkan kewajiban:
- PPN terutang saat pembayaran diterima sebelum penyerahan jasa, sehingga faktur pajak dibuat atas uang muka (bagi kontraktor PKP).
- PPh Final jasa konstruksi dipotong atau disetor saat pembayaran, termasuk atas uang muka.
Contoh jurnal, uang muka Rp200 juta dari PT (kontraktor kecil bersertifikat, PKP):
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Bank | 218.500.000 | |
| PPh Final dibayar di muka (bukti potong 1,75%) | 3.500.000 | |
| Uang muka pelanggan – Proyek A | 200.000.000 | |
| PPN keluaran (12% × 11/12) | 22.000.000 |
3. Termin: pendapatan dan pemotongan uang muka
Saat menagih termin berdasarkan progres, kontraktor mengakui pendapatan dan memotong uang muka sesuai proporsi di kontrak. Misalnya termin 1 senilai Rp600 juta, dengan potongan uang muka Rp100 juta dan retensi 5%.
- Nilai termin (pendapatan): Rp600 juta
- Potongan uang muka: Rp100 juta (PPN dan PPh atas bagian ini sudah diperhitungkan saat uang muka diterima)
- Retensi 5%: Rp30 juta
- Dasar tagihan tunai termin ini: Rp470 juta
Faktur pajak dan PPh Final dihitung atas bagian yang belum dikenai pajak sebelumnya. Kesalahan yang sering terjadi adalah mengenakan PPN dua kali atas bagian uang muka, atau sebaliknya lupa mengenakan PPN atas bagian retensi. Perlakuan retensi bergantung pada isi kontrak dan kapan retensi ditagihkan, sehingga cara mencatatnya perlu ditetapkan sejak awal proyek dan diterapkan secara konsisten.
4. Retensi: piutang yang perlu diawasi
Retensi adalah bagian tagihan yang ditahan pemberi kerja sampai masa pemeliharaan selesai. Di pembukuan, catat sebagai piutang retensi per proyek, terpisah dari piutang usaha biasa. Retensi sering terlupakan karena baru cair 6 sampai 12 bulan setelah serah terima, padahal:
- PPh Final atas retensi baru dipotong atau disetor saat retensi dibayar, sehingga harus dipantau agar tidak terlewat;
- retensi yang tidak tertagih harus dievaluasi, apakah masih dapat ditagih atau perlu dicadangkan; dan
- data retensi dibutuhkan untuk mencocokkan bukti potong dari pemberi kerja.
5. Pengakuan pendapatan akuntansi vs dasar pajak
Dalam standar akuntansi (PSAK 115, sebelumnya PSAK 72), pendapatan kontrak konstruksi umumnya diakui sepanjang waktu berdasarkan progres, bukan saat tagihan diterbitkan. Sementara PPh Final jasa konstruksi terutang saat pembayaran atau saat terutang. Akibatnya, pendapatan di laporan keuangan bisa berbeda dengan dasar PPh Final di SPT dalam satu tahun yang sama.
Perbedaan ini wajar, tetapi harus bisa dijelaskan. Siapkan tabel rekonsiliasi per proyek: progres fisik, pendapatan diakui, tagihan diterbitkan, pembayaran diterima, dan PPh Final yang dipotong atau disetor.
6. Subkontraktor
Bila kontraktor utama menyerahkan sebagian pekerjaan ke subkontraktor, maka kontraktor utama menjadi pengguna jasa dan wajib memotong PPh Final jasa konstruksi atas pembayaran ke subkontraktor sesuai sertifikat subkontraktor tersebut. Kontraktor utama juga perlu meminta faktur pajak dari subkontraktor PKP agar PPN masukannya dapat dikreditkan. Biaya subkontraktor dicatat ke proyek yang bersangkutan.
7. Rekonsiliasi bulanan yang wajib dilakukan
- Bukti potong vs termin. Setiap termin yang dibayar pemberi kerja harus punya bukti potong PPh Final dengan nilai dan tarif yang benar. Cek di Coretax.
- PPN keluaran vs tagihan. Setiap uang muka, termin, dan retensi yang ditagih harus punya faktur pajak yang sesuai.
- Setoran sendiri. Untuk pemberi kerja orang pribadi yang tidak memotong, pastikan PPh Final disetor sendiri paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
- Biaya per proyek vs RAB. Deteksi pembengkakan biaya lebih awal.
- Piutang retensi. Daftar retensi yang jatuh tempo dan status penagihannya.
8. Biaya dan PPh Final: pisahkan dengan jelas
Karena penghasilan jasa konstruksi dikenai PPh final, biaya yang berkaitan dengan penghasilan tersebut tidak dikurangkan dari penghasilan lain yang dikenai tarif umum. Kontraktor yang juga punya penghasilan non-konstruksi, seperti menjual material, menyewakan alat, atau bunga deposito, perlu memisahkan biaya bersama secara wajar. Ini sering menjadi koreksi saat pemeriksaan.
Pembukuan dan pajak kontraktor di Bali
Agam Anand Konsultama membantu kontraktor di Denpasar dan seluruh Bali menyusun pembukuan per proyek, menyiapkan faktur dan rekonsiliasi bukti potong, serta menjalankan pelaporan pajak bulanan dan tahunan. Lihat layanan akuntansi dan perpajakan kami, atau hubungi kami untuk konsultasi awal gratis lewat WhatsApp.