Langsung ke konten

Perpajakan

Konsultan Pajak untuk PT: Daftar Kewajiban Bulanan dan Tahunan yang Harus Dikelola

4 menit baca Tim Agam Anand Konsultama

Konsultan Pajak untuk PT: Daftar Kewajiban Bulanan dan Tahunan yang Harus Dikelola

Begitu sebuah usaha berbentuk PT, urusan pajaknya berubah dari sekadar “setor sebulan sekali” menjadi rangkaian kewajiban yang saling terkait. Gaji karyawan, pembayaran ke vendor, sewa kantor, penjualan, sampai pembagian dividen, semuanya punya konsekuensi pajak. Direksi tetap bertanggung jawab secara hukum atas kepatuhan pajak perusahaan, meskipun pekerjaannya diserahkan ke staf atau konsultan.

Artikel ini adalah daftar periksa praktis kewajiban pajak PT, ditambah gambaran bagaimana konsultan pajak untuk PT biasanya membagi pekerjaan dengan tim internal.

Kewajiban bulanan PT

Jenis pajak Atas apa Setor Lapor
PPh 21 Gaji, honor, bonus karyawan dan bukan pegawai Tgl 15 Tgl 20
PPh 23 Jasa (umumnya 2%), sewa harta selain tanah/bangunan, royalti, dividen ke pihak tertentu Tgl 15 Tgl 20
PPh 4 ayat (2) Sewa tanah/bangunan (10%), jasa konstruksi, dan penghasilan final lainnya Tgl 15 Tgl 20
PPh 25 Angsuran PPh Badan tahun berjalan Tgl 15 Cukup dengan bukti setor
PPN Penyerahan barang/jasa kena pajak (bagi PKP) Sebelum SPT dilaporkan Akhir bulan berikutnya

Sejak Coretax berlaku pada 1 Januari 2025, SPT Masa PPh 21/26 dan PPh Unifikasi dilaporkan melalui Coretax, bukti potong dibuat secara elektronik, dan faktur pajak juga diterbitkan di sistem yang sama. Pastikan peran dan akses di Coretax diatur dengan benar: siapa yang membuat, siapa yang menandatangani, dan siapa yang menyetujui.

Catatan untuk tiap jenis pajak

  • PPh 21 sejak 2024 dihitung dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk masa Januari sampai November (PP 58/2023 dan PMK 168/2023), lalu dihitung ulang dengan tarif Pasal 17 pada masa Desember. Selisih di Desember sering mengejutkan karyawan jika tidak dijelaskan sejak awal.
  • PPh 23 tarifnya 100% lebih tinggi jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP. Mintalah data NPWP/NIK vendor sebelum membayar.
  • PPh 4 ayat (2) atas sewa kantor atau gudang sebesar 10% dari nilai sewa. Kalau pemilik gedung orang pribadi, PT tetap wajib memotongnya.
  • PPN dihitung 12% dengan DPP nilai lain 11/12 untuk barang dan jasa non-mewah (PMK 131/2024), sehingga efektif 11%. Pajak masukan hanya bisa dikreditkan jika faktur dari vendor valid dan dilaporkan.

Kewajiban tahunan PT

  • SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 30 April (akhir bulan keempat setelah tahun buku berakhir), dilampiri laporan keuangan. Tarif umum PPh Badan 22%. PT dengan omzet sampai Rp50 miliar mendapat pengurangan tarif 50% atas bagian penghasilan dari omzet sampai Rp4,8 miliar (Pasal 31E).
  • Bukti potong PPh 21 tahunan (1721-A1) untuk karyawan tetap, agar karyawan dapat melapor SPT pribadinya sebelum 31 Maret.
  • Penetapan PPh 25 tahun berikutnya, yang dihitung dari SPT Tahunan terakhir.
  • Rekonsiliasi fiskal, yaitu menyesuaikan laba akuntansi menjadi laba kena pajak, misalnya biaya entertainment tanpa daftar nominatif, sumbangan, atau penyusutan yang berbeda antara akuntansi dan pajak.
  • Kewajiban terkait non-pajak yang sering berjalan bersamaan, seperti LKPM bagi usaha yang wajib melapor. Lihat siapa yang wajib lapor LKPM.

Berapa sanksinya jika terlambat?

Pelanggaran Sanksi
Terlambat lapor SPT Masa PPh Rp100.000 per SPT
Terlambat lapor SPT Masa PPN Rp500.000 per SPT
Terlambat lapor SPT Tahunan Badan Rp1.000.000
Terlambat setor Bunga per bulan sesuai tarif bunga yang ditetapkan Menteri Keuangan, dihitung dari tanggal jatuh tempo

Sanksi administrasi di atas relatif kecil dibanding risiko lain: pajak masukan yang tidak bisa dikreditkan, biaya yang dikoreksi saat pemeriksaan, atau PPh potong yang lupa dipotong sehingga harus ditanggung perusahaan sendiri.

Pembagian peran yang sehat

Konsultan pajak untuk PT tidak menggantikan tim keuangan internal. Pembagian yang biasanya berjalan baik:

Pihak Peran
Direksi Menyetujui SPT dan setoran, memberi akses, mengambil keputusan berdasarkan rekomendasi pajak.
Staf keuangan/admin Mengumpulkan dokumen: invoice, faktur masukan, data gaji, kontrak vendor, rekening koran.
Konsultan pajak Menghitung, menyiapkan bukti potong dan SPT, mereview pembukuan, memberi peringatan tenggat, dan mendampingi bila ada SP2DK atau pemeriksaan.

Dengan pembagian ini, perusahaan tetap memegang kendali, sementara pekerjaan teknis yang berisiko dikerjakan oleh pihak yang menanganinya setiap hari.

Tanda PT Anda butuh review pajak sekarang

  • SPT Masa dilaporkan “nihil” padahal ada pembayaran gaji atau jasa setiap bulan.
  • Laba di laporan keuangan berbeda jauh dengan yang dilaporkan di SPT tanpa penjelasan rekonsiliasi.
  • Pajak masukan PPN sering tidak bisa dikreditkan karena faktur vendor bermasalah.
  • Perusahaan pernah menerima SP2DK. Baca penyebab SP2DK yang umum di Bali.
  • Pemegang saham mengambil uang perusahaan tanpa dokumentasi, sehingga berisiko dianggap dividen terselubung.

Untuk pembahasan aturan pajak PT yang lebih luas, termasuk NPWP, PKP, dan dividen, lihat panduan lengkap perpajakan PT.

Pendampingan pajak PT di Bali

Agam Anand Konsultama menangani kepatuhan pajak bulanan dan tahunan untuk PT di Denpasar dan seluruh Bali, termasuk pembukuan dan rekonsiliasi fiskal. Lihat layanan perpajakan kami atau hubungi kami untuk konsultasi awal gratis lewat WhatsApp.

Bagikan artikel ini

Semua artikel
Chat WhatsApp