Langsung ke konten

Perpajakan

7 Penyebab SP2DK yang Sering Dialami Bisnis di Bali dan Cara Mencegahnya

3 menit baca Tim Agam Anand Konsultama

7 Penyebab SP2DK yang Sering Dialami Bisnis di Bali dan Cara Mencegahnya

Hampir semua SP2DK berawal dari satu hal: data yang tidak sinkron. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memegang data dari banyak sumber, dan sistem Coretax membuat perbandingan data semakin cepat. Ketika angka di SPT Anda berbeda dengan data yang mereka miliki, SP2DK menjadi langkah awal untuk meminta penjelasan.

Berikut tujuh pemicu yang paling sering kami temui pada klien villa, restoran, retail, dan tour & travel di Bali, beserta cara mencegahnya.

1. Omzet di SPT lebih kecil dari uang yang masuk ke rekening

Ini pemicu paling umum. Pembayaran tamu lewat transfer, mesin EDC, atau platform pemesanan online semuanya meninggalkan jejak di rekening bank. Jika total uang masuk jauh lebih besar dari omzet yang dilaporkan, wajar bila DJP bertanya.

Cara mencegah: pisahkan rekening bisnis dan pribadi, lalu catat setiap uang masuk beserta jenisnya. Dana yang bukan penghasilan, seperti pinjaman, setoran modal, atau uang titipan, perlu dicatat dengan bukti agar mudah dijelaskan.

2. Data pajak daerah tidak sejalan dengan pajak pusat

Villa, hotel, dan restoran memungut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang disetor ke pemerintah kabupaten/kota. Omzet yang menjadi dasar PBJT seharusnya sejalan dengan omzet di SPT pajak penghasilan. Selisih yang besar di antara keduanya bisa memancing pertanyaan.

Cara mencegah: gunakan satu sumber data omzet untuk semua laporan, lalu rekonsiliasi setiap bulan.

3. Omzet sudah melewati Rp4,8 miliar tetapi belum menjadi PKP

Pengusaha dengan peredaran bruto lebih dari Rp4,8 miliar setahun wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut PPN. Jika omzet sudah melewati batas tetapi belum PKP, SP2DK hampir pasti datang.

Cara mencegah: pantau omzet kumulatif setiap bulan, bukan hanya di akhir tahun.

4. Bukti potong dari klien tidak tercermin di SPT

Klien korporat yang membayar jasa Anda biasanya memotong PPh Pasal 23 dan menerbitkan bukti potong. Di era Coretax, bukti potong ini langsung tercatat di sistem DJP. Jika penghasilan yang tercantum di bukti potong tidak muncul di SPT Anda, selisihnya akan terlihat.

Cara mencegah: kumpulkan semua bukti potong dan cocokkan dengan pencatatan penjualan.

5. Pembelian aset tidak sebanding dengan penghasilan yang dilaporkan

Membeli tanah, villa, atau mobil dengan nilai besar sementara penghasilan yang dilaporkan kecil akan menimbulkan pertanyaan soal sumber dananya.

Cara mencegah: laporkan harta di SPT Tahunan dengan benar dan simpan dokumen sumber dana, seperti akta hibah, perjanjian kredit, atau bukti penjualan aset lain.

6. Gaji karyawan tidak sejalan dengan PPh 21 yang dilaporkan

Biaya gaji yang besar di laporan keuangan, tetapi PPh 21 yang dipotong dan dilaporkan sedikit atau nihil, menjadi sinyal ketidaksesuaian. Hal ini sering terjadi pada bisnis yang banyak memakai pekerja harian atau tenaga lepas.

Cara mencegah: hitung PPh 21 untuk semua jenis pekerja sesuai statusnya, dan pastikan data di laporan keuangan sama dengan SPT Masa PPh 21.

7. Laporan keuangan dan SPT tidak cocok

Bagi badan usaha, angka di laporan keuangan yang dilampirkan pada SPT Tahunan harus sejalan dengan angka di SPT itu sendiri. Perbedaan tanpa penjelasan, misalnya biaya yang dikoreksi tanpa dasar, akan mudah terlihat.

Cara mencegah: susun laporan keuangan dari pembukuan yang rapi, lalu lakukan rekonsiliasi fiskal sebelum SPT disampaikan.

Pencegahan terbaik: pembukuan rapi dan review berkala

Ketujuh pemicu di atas punya akar yang sama: pencatatan yang tidak tertib dan tidak pernah dicocokkan. Review pajak secara berkala membantu menemukan selisih lebih dulu, sebelum ditemukan kantor pajak.

Sebagai konsultan pajak di Bali yang berkantor di Denpasar, Agam Anand Konsultama membantu klien merapikan pembukuan, menyelaraskan laporan keuangan dengan pajak, dan mendampingi bila SP2DK sudah terlanjur datang. Baca juga cara menanggapi SP2DK, atau hubungi kami untuk konsultasi gratis.

Bagikan artikel ini

Semua artikel
Chat WhatsApp