PP 20/2026: Siapa yang Masih Bisa Pakai PPh Final 0,5% dan Apa Dampaknya bagi CV dan PT
Pada 22 April 2026, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah PP 55/2022. Salah satu bagian terpentingnya menyangkut fasilitas PPh Final 0,5% yang selama ini banyak dipakai pelaku UMKM. Ada kabar baik, tetapi ada juga kelompok usaha yang perlu segera bersiap.
Apa itu PPh Final 0,5%?
PPh Final 0,5% adalah skema pajak sederhana bagi usaha dengan peredaran bruto (omzet) tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun. Pajaknya dihitung dari omzet, bukan dari laba, sehingga tidak perlu menghitung biaya secara rinci.
Siapa yang masih berhak?
Berdasarkan PP 20/2026, fasilitas PPh Final 0,5% kini diberikan kepada:
- Wajib pajak orang pribadi
- PT Perorangan, yaitu perseroan yang didirikan oleh satu orang
- Koperasi
Syarat utamanya tetap sama: omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun. Bagi orang pribadi, omzet sampai Rp500 juta setahun tetap tidak dikenai PPh final.
Ada satu ketentuan penting: omzet orang pribadi dan PT Perorangan yang didirikannya dihitung gabungan. Jika totalnya melewati Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, fasilitas ini tidak dapat dipakai lagi pada tahun-tahun berikutnya.
Kabar baik: batas waktu pemakaian dihapus
Sebelumnya, PP 55/2022 membatasi pemakaian tarif 0,5%, yaitu tujuh tahun untuk orang pribadi dan empat tahun untuk PT Perorangan. PP 20/2026 menghapus batas waktu ini bagi orang pribadi dan PT Perorangan, sehingga fasilitas bisa terus dipakai selama syaratnya terpenuhi.
Bagi orang pribadi yang masa pemakaiannya sudah berakhir pada tahun pajak 2024 atau 2025, PP 20/2026 juga memberi kesempatan untuk tetap memakai tarif 0,5% sampai tahun pajak 2026, sepanjang memenuhi syarat.
Yang perlu bersiap: CV, firma, dan PT biasa
PP 20/2026 tidak lagi memasukkan CV, firma, PT non-perorangan, dan BUMDes sebagai penerima fasilitas PPh Final 0,5%. Badan usaha yang sudah terdaftar dan memakai fasilitas ini sebelum PP 20/2026 berlaku masih bisa melanjutkannya sampai jangka waktunya berakhir. Setelah itu, pajak dihitung dengan skema umum.
Skema umum berarti PPh badan dihitung dari laba berdasarkan pembukuan. Badan usaha dengan omzet tertentu tetap mendapat kemudahan berupa pengurangan tarif 50% sesuai Pasal 31E UU PPh, sehingga tarif efektifnya bisa lebih rendah dari tarif normal 22%.
Apa dampaknya bagi bisnis Anda?
- Pembukuan menjadi kebutuhan utama. Tanpa pembukuan yang rapi, Anda tidak bisa membuktikan biaya, dan pajak justru bisa lebih besar dari seharusnya.
- Perhitungan pajak perlu direncanakan. Bandingkan beban pajak skema lama dan baru agar tidak kaget di akhir tahun.
- Struktur usaha mungkin perlu ditinjau ulang. Sebagian pelaku usaha mempertimbangkan bentuk PT Perorangan. Keputusan ini sebaiknya diambil setelah menghitung dampak pajak, legal, dan operasionalnya secara menyeluruh, bukan hanya karena tarif.
Langkah yang sebaiknya diambil sekarang
- Pastikan bentuk usaha dan status fasilitas Anda saat ini.
- Cek kapan masa transisi untuk badan usaha Anda berakhir.
- Mulai rapikan pembukuan dari sekarang, bukan di akhir tahun.
- Hitung simulasi pajak dengan skema umum dan fasilitas Pasal 31E.
- Pantau aturan pelaksanaan yang mungkin terbit menyusul PP 20/2026.
Kami bantu hitung dampaknya
Agam Anand Konsultama adalah konsultan pajak di Denpasar yang juga menyediakan jasa akuntansi di Denpasar. Kami bisa membantu menghitung dampak PP 20/2026 untuk bisnis Anda, merapikan pembukuan, dan menyusun perencanaan pajak yang sah. Konsultasi awal gratis lewat WhatsApp.