Kalender Pajak Pengusaha di Era Coretax: Tanggal Setor dan Lapor yang Wajib Diingat
Sejak 1 Januari 2025, administrasi pajak berjalan di sistem Coretax dan diatur dalam PMK 81/2024. Salah satu perubahan yang paling terasa adalah penyeragaman tanggal jatuh tempo. Banyak pengusaha masih memakai patokan lama, padahal tanggalnya sudah bergeser.
Berikut kalender pajak yang perlu diingat pemilik bisnis, disusun dari yang rutin setiap bulan sampai yang setahun sekali.
Kewajiban bulanan
Tanggal 15: setor PPh masa
Pajak penghasilan yang dipotong atau dibayar setiap bulan wajib disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Ini mencakup antara lain PPh Pasal 21 atas gaji karyawan, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2) termasuk PPh Final UMKM, PPh Pasal 25 (angsuran), dan PPh Pasal 26.
Contoh: PPh 21 atas gaji bulan Oktober disetor paling lambat 15 November.
Tanggal 20: lapor SPT Masa PPh
SPT Masa PPh, misalnya SPT Masa PPh 21 dan PPh Unifikasi, dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Akhir bulan: setor dan lapor PPN
Bagi Pengusaha Kena Pajak, PPN disetor dan SPT Masa PPN dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya. Penyetoran harus dilakukan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.
Jika jatuh tempo bertepatan dengan hari libur
Bila tanggal jatuh tempo jatuh pada hari libur, termasuk Sabtu, Minggu, atau cuti bersama, setoran dan pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Meski begitu, kami selalu menyarankan untuk tidak menunggu sampai batas akhir.
Kewajiban tahunan
- SPT Tahunan Orang Pribadi: paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu 31 Maret.
- SPT Tahunan Badan: paling lambat 4 bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu 30 April untuk tahun buku Januari–Desember.
- Bukti potong PPh 21 tahunan untuk karyawan disiapkan agar karyawan bisa melaporkan SPT Tahunan pribadinya tepat waktu.
Siapkan laporan keuangan jauh sebelum tenggat SPT Tahunan Badan. Laporan keuangan yang disusun terburu-buru adalah salah satu sumber selisih yang kelak memicu SP2DK.
Tenggat lain yang sering terlupa
Pajak daerah (PBJT)
Villa, hotel, dan restoran di Bali memungut Pajak Barang dan Jasa Tertentu dari tamu. Batas setor dan lapor PBJT mengikuti peraturan daerah masing-masing kabupaten/kota, jadi pastikan Anda mengikuti jadwal Bapenda setempat.
LKPM
Pelaku usaha menengah dan besar menyampaikan LKPM setiap triwulan, paling lambat tanggal 15 April, 15 Juli, 15 Oktober, dan 15 Januari. Usaha kecil melapor setiap semester. Selengkapnya di artikel kami tentang LKPM.
Ringkasan
| Kewajiban | Batas waktu |
|---|---|
| Setor PPh masa (21, 23, 4(2), 25, 26) | Tanggal 15 bulan berikutnya |
| Lapor SPT Masa PPh | Tanggal 20 bulan berikutnya |
| Setor dan lapor PPN | Akhir bulan berikutnya |
| SPT Tahunan Orang Pribadi | 31 Maret |
| SPT Tahunan Badan | Akhir bulan ke-4 setelah tahun buku (30 April) |
| LKPM triwulan | Tanggal 15 bulan setelah triwulan berakhir |
Tidak mau repot mengingat semuanya?
Tim jasa perpajakan di Denpasar dari Agam Anand Konsultama memantau setiap tenggat untuk klien kami dan mengingatkan jauh sebelum hari terakhir, lalu mengurus hitung, setor, dan lapornya sampai selesai. Konsultasi awal gratis lewat WhatsApp.